Jikapajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dapat direstitusi atau ditarik kembali. Modus yang dilakukan manajemen PT Indosat adalah merekayasa transaksi derivatif perusahaan PT Indosat sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba padahal hasil. Dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus dan Suwir Laut dapat
Please confirm you want to block this member. You will no longer be able to See blocked member's posts Mention this member in posts Invite this member to groups Please allow a few minutes for this process to complete. KUALALUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia meminta masukan dari publik terkait dengan implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules yang menjadi bagian dari Pilar 2 solusi atas tantangan pemajakan digitalisasi ekonomi. Pemerintah telah menerbitkan Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules inFaktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP. Faktur pajak jenis ini merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Meskipun dalam hal tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Lalu, apa hubungan faktur pajak masukan dan pajak masukan? Pengertian Faktur Pajak Masukan Pajak masukan adalah istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN yang artinya pajak harus dibayar oleh PKP karena membeli BKP/JKP. Secara sederhana, rumus tata cara umum PPN yang berlaku adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika nominal pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak itu, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika nominal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa itu, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Mengacu pada tata cara tersebut, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan PKP berubah-ubah, menyesuaikan selisih antara pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak. Baca Juga Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur pajak yang memenuhi persyaratan adalah yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, daftar informasinya adalah nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP; nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Baca Juga Cara Input Faktur Pajak Masukan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan Faktur Pajak Masukan PKP dapat langsung memasukkan data atas faktur yang diterima. Pastikan identitas yang tertera di faktur, khususnya pada isian NPWP pembeli, telah diisi dengan benar. Ketidaksesuaian pada NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diundu dan diajukan ke DJP. Sebab sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli sehingga hanya PKP dengan NPWP tersebut yang berhak mengunduh pajak masukan terkait. Referensi Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
Peraturanyang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%. Peraturan pajak untuk pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang semula tertulis pelaku usaha UMKM ( Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 Mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami dengan fitur Sinkronisasi Dokumen. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh file PDF Faktur Pajak Masukan segera setelah supplier berhasil menyetujuinya di e-Faktur OnlinePajak. Dengan demikian, OnlinePajak secara otomatis mendeteksi informasi transaksi pembeli dan menyiapkan file untuk diunduh oleh pembeli. File Faktur Pajak Masukan ini diatur berdasarkan tanggal dokumen, memudahkan pengguna untuk mengunduh dan mengelola arsip pajak mereka. Sebelum adanya fitur ini, pengguna harus berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier mereka untuk meminta file Faktur Pajak Masukan. Proses ini sering kali memakan waktu dan mengganggu produktivitas. Namun, dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, pengguna OnlinePajak tidak perlu lagi repot-repot menghubungi supplier secara terpisah dan dapat menghemat waktu juga upaya yang berharga. Keunggulan Fitur Sinkronisasi Dokumen OnlinePajak Lalu, keunggulan utama dari fitur ini adalah pengguna OP dapat dengan mudah mengunduh file e-Faktur atau Faktur Pajak Masukan pembelian mereka begitu file tersebut dihasilkan oleh supplier. Pengguna juga tidak perlu lagi berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier untuk meminta file FPM. Fitur ini memiliki keunggulan yang akan memudahkan pengguna untuk mendapatkan file Faktur Pajak Masukan tanpa melalui proses yang rumit. Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen ini juga, OnlinePajak secara otomatis mengidentifikasi informasi pembeli secara otomatis dan mempersiapkan file untuk siap diunduh. Dengan begitu, proses pengumpulan kredit menjadi lebih efisien dan efektif. Fitur ini dikembangkan untuk mengatasi masalah pengumpulan kredit yang selama ini menjadi tantangan bagi para pembayar pajak. Para pembayar pajak sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dokumen e-Faktur. Dengan hadirnya Sinkronisasi Dokumen, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih baik dan memudahkan pengguna dalam mengelola pajak. Tutorial Menggunakan Fitur Sinkronisasi FPM Fitur Sinkronisasi Dokumen ini telah tersedia bagi pengguna yang telah mengunggah Dokumen Pabean mereka mulai Mei 2023. Pengguna dapat menemukan fitur ini melalui menu Impor & Ekspor di dalam produk Transaksi. Akses laman produk “Transaksi” Pilih menu “Import” pada bagian atas kanan layar, atau di sebelah menu +New Pilih menu “FPM PDF Download” Gunakan kolom pencarian untuk menemukan folder FPM yang dituju berdasarkan NPWP atau nomor dokumennya Klik tombol “Cek FPM” Pilih PDF FPM dari daftar yang ditampilkan untuk diunduh Klik tombol “view” Lihat PDF yang dituju Klik tombol unduh pada bagian kanan atas di file PDF FPM Anda Save pada folder yang sesuai Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar siknronisasi dokumen dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami wgMe.